Published On Jan 5, 2023
Pengakuan atau rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja dapat berupa:
a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi.
b) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional.
c) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang yang sesuai dengan bidang program studi.
d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Sarjana/Magister/Doktor), atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana Terapan/Magister Terapan/Doktor Terapan).
e) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional.
unduh file excel: https://docs.google.com/spreadsheets/...
#rekognisi
#aps
#banpt
#dikti
#kemendikbud
#diktis
#kemenag