Published On Sep 17, 2024
Pada Tanggal 17 September 2024 jam 10 .00 telah dilaksanakan persidangan antara Pemantau keuangan negara sebagai pemohon dengan 25 Badan publik atau dinas atau SKPD di Pemprov dki jakarta , PKN meminta LPJ perjalanan dinas dan Dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa , pada persidangan ini terkesan Komisioner Membela dan melindungi 25 Badan publik ,dengan fakta harus nya sesuai dengan Perki 1 Tahun 2013 Pasal 36 harusnya persidangan ini sudah masuk mediasi dan ajudikasi ,namun Komisioner lebih mengikuti kemauan mereka dari pada melaksanakan perintahh peraturan dan pasal 28 F UUD 45...
Ternyata apa yang disampaikan tokoh bahwa Hukum di negeri sudah kacau balau , dan gelaombang kacau balau sudah masuk wilayah Persidangan sengketa Informasi ..
NEGERI INI MASIH TERKABUNG DISELIMUTI KEGELAPAN DAN KETERTUTUPAN ..