Jika Suami Pailit, Apakah Berpengaruh Pada Harta Bersama/Gono-Gini?
cerdashukum_id cerdashukum_id
1.22K subscribers
195 views
14

 Published On Nov 9, 2020

Harta bawaan yang dimiliki oleh setiap pasangan dalam perkawinan menjadi milik pribadi. Harta tersebut pengelolaan dan pengaturannya sepenuhnya diserahkan pada masing-masing pihak. Harta bawaan tidak dapat dicampur dengan harta yang didapat oleh pasangan setelah menikah, terkecuali pasangan suami istri tersebut membuat perjanjian perkawinan untuk dilakukannya pencampuran harta bersama. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:
“…(2) Harta bawaan dan masing-masing suami dan istri dan harta benda, yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masingsepanjang para pihak tidak menentukan lain”



Masih bingung?
Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda, Dengan Mitra Hukum Terbaik Kami. Dapat Temukan di :
Yuk Follow !   / cerdashukumid  
Yuk Sukai !   / cerdashukumid  
Yuk Subscribe !    / cerdashukum_id  
Yuk Follow   / cerdashukum  
Yuk Kunjungi https://www.cerdashukum.id


atau hubungi admin kami di : 081280196484
#suamipailit #bangkrut #gonogini

show more

Share/Embed