Published On Nov 9, 2020
Harta bawaan yang dimiliki oleh setiap pasangan dalam perkawinan menjadi milik pribadi. Harta tersebut pengelolaan dan pengaturannya sepenuhnya diserahkan pada masing-masing pihak. Harta bawaan tidak dapat dicampur dengan harta yang didapat oleh pasangan setelah menikah, terkecuali pasangan suami istri tersebut membuat perjanjian perkawinan untuk dilakukannya pencampuran harta bersama. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:
“…(2) Harta bawaan dan masing-masing suami dan istri dan harta benda, yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masingsepanjang para pihak tidak menentukan lain”
Masih bingung?
Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda, Dengan Mitra Hukum Terbaik Kami. Dapat Temukan di :
Yuk Follow ! / cerdashukumid
Yuk Sukai ! / cerdashukumid
Yuk Subscribe ! / cerdashukum_id
Yuk Follow / cerdashukum
Yuk Kunjungi https://www.cerdashukum.id
atau hubungi admin kami di : 081280196484
#suamipailit #bangkrut #gonogini