KMD STKIP PGRI SUMENEP TAHUN 2024 || PUSDIKLATCAB ARYA WIRARAJA SUMENEP
PUSDIKLATCAB ARYAWIRARAJA PUSDIKLATCAB ARYAWIRARAJA
715 subscribers
55 views
0

 Published On Feb 2, 2024

Fundamental Gerakan Pramuka
Materi Fundamental Gerakan Pramuka meliputi: Sejarah Gerakan Pramuka, Organisasi Gerakan Pramuka, Wawasan dan dinamika perkembangan kepramukaan di Indonesia dan Landasan pendidikan kepramukaan

Sejarah Gerakan Pramuka merupakan sumber pemikiran dan pembelajaran dalam pelaksanaan kepramukaan, meliputi:
- Masa Hindia Belanda
- Masa Perang Kemerdekaan
- Masa Perang Kemerdekaan
- Masa Pasca Perang Kemerdekaan hingga tahun 1961
- Masa Tahun 1961 – 1999
- Masa 1999 – Sekarang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. meliputi:
Bab I Ketentuan Umum, terdiri 1 (satu) pasal, 14 ayat.
Bab II Azas, Fungsi, dan Tujuan, terdiri dari 3 (tiga) pasal, yaitu pasal 2 sampai dg pasal 4.
Bab III Pendidikan Kepramukaan, terdiri dari 5 (lima) bagian, yaitu;
Bagian Kesatu tentang Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan, Nilai-Nilai, dan Sistem Among, terdiri dari 6 (enam) pasal yaitu pasal 5 sampai dengan pasal 10
Bagian Kedua tentang Jalur dan Jenjang, terdiri dari 2 (dua) pasal yaitu pasal 11 dan pasal 12
Bagian Ketiga tentang Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum, terdiri dari 3(tiga) pasal, yaitu pasal 13 sampai dengan pasal 15.
Bagian Keempat tentang Satuan Pendidikan Kepramukaan, terdapat pasal 16
Bagian Kelima tentang Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi, terdiri dari 3 (tiga) pasal yaitu pasal 17 sampai dengan pasal 19.
Bab IV Kelembagaan terdiri dari 6 (enam) bagian, yaitu:
Bagian Kesatu tentang Umum, terdiri dari 4 (empat) pasal, yaitu pasal 20 sampai dengan pasal 23
Bagian Kedua tentang Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi terdiri dari 4(empat) pasal, yaitu pasal 24 sampai dengan pasal 27.
Bagian Ketiga tentang Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional terdiri dari 5 (lima) pasal yaitu pasal 28 sampai dengan pasal 31
Bagian Keempat tentang Organisasi Pendukung, terdiri dari pasal 32
Bagian Kelima tentang Majelis Pembimbing terdiri dari 2 (dua) pasal yaitu pasal 33 dan pasal 34.
Bagian Keenam tentang Atribut terdapat pasal 35
Bab V Tugas dan Wewenang, terdiri dari 2 (dua) pasal, yaitu pasal 36 dan pasal 37
Bab VI Hak dan Kewajiban terdiri dari 5 (lima) pasal, yaitu pasal 38 sampai dengan pasal 42
Bab VII Keuangan terdiri dari 4 (empat) pasal yaitu pasal 43 sampai dengan pasal 46
Bab VIII Ketentuan Peralihan terdiri dari pasal 47
Bab IX Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 48 dan pasal 49

Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
- Bab I Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka
- Bab II Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
- Bab III Sifat
- Bab IV Pendidikan Kepramukaan
- Bab V Organisasi
- Bab VI Musyawarah
- Bab VII Atribut
- Bab VIII Hak dan Kewajiban
- Bab IX Keuangan dan Kekayaan
- Bab X Pembubaran
- Bab XI Anggaran Rumah Tangga
- Penutup

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Bab I Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka
Bab II Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
Bab III Sifat
Bab IV Sistem Pendidikan Kepramukaan
Bab V Organisasi
Bab VI Musyawarah, Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, dan Hal-Hal yang Mendesak
Bab VII Atribut
Bab VIII Pendapatan dan Kekayaan
Bab IX Pembubaran
Bab X Lain-Lain
Bab XI Penutup

- Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
- Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
- Tujuan Gerakan Pramuka adalah mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi :
Manusia berwatak, berkepribadian, dan berbudi pekerti luhur, yang tinggi moral, spritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan fisiknya; tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya; kuat dan sehat jasmaninya.
- Warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional (pasal 4 AD Gerakan Pramuka).
- Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan (pasal 5 AD Gerakan Pramuka).

show more

Share/Embed