Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Cilacap Kejaksaan Negeri Cilacap
677 subscribers
57 views
0

 Published On Jul 20, 2018

#HBA58

Mengkhawatirkan Peredaran Obat-Obatan Terlarang di Cilacap

 

CILACAP - Peredaran obat-obatan terlarang psikotropika dan narkotika di Kabupaten Cilacap disinyalir masih sangat mengkhawatirkan. Salah satu indikatornya terungkap saat Kejaksaan Negeri Cilacap pada Jum’at (20/7) siang kemarin menggelar acara pemusnahan barang bukti dari 19 perkara yang sudah inkrah atau mempunyai ketetapan hukum tetap.

 

Kepala Kejari Cilacap Bardiaman Simalango menegaskan, dari 19 perkara ini, sekitar 40 persennya adalah kasus narkotika dan psikotropika. Secara otomatis barang bukti yang dimusnahkan pun didominasi oleh obat-obatan terlarang ini. BB lainnya seperti uang palsu. “Ini menunjukan bahwa peredaran psikotropika dan narkotika di Cilacap masih tinggi, dan butuh peran semua pihak untuk bersama-sama menekannya” tandas Kajari usai kegiatan.

 

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi agenda rutin kegiatan yang dilaksanakan setiap menyambut Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tingkat Kejari Cilacap. Tahun ini, diperingati ke 58 tahun yang jatuh pada 22 Juli 2018.

 

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Cilacap. Turut terlibat kegiatan, dari BNNK, Satuan Narkoba Polres Cilacap, pihak Rupbasan dan organisasi terakit seperti GRANAT.

 

“Barang bukti yang kami musnahkan ini itu hanya merupakan sampel saja. Sedangkan secara keseluruhan pemusnahan akan dilakukan oleh pihak Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Silahkan saudara bisa ikut memantaunya” ungkap dia.

show more

Share/Embed